Alhamdulillah, Mulai sekarang Katalog ATHA COLLECTION sudah bisa dilihat secara Online walau baru sebatas WebBlog, namun semoga usaha ini bisa semakin berkembang menjadi lebih baik dan menarik terutama bagi para agen dan pelanggan setia. Informasi Pemesanan : Call : 031- 77006642 / SMS : 085850051921 Email : rin_idw@yahoo.com
Thursday, September 19, 2013
Tidak Haram Mencintai Dunia Tapi Ingat Akhirat Lebih Utama
Kadangkala kita ditimpa kesusahan yang amat sangat, tapi kita lupa bahwa apa yang akan kita jumpai sangat mungkin lebih parah lagi.
coba renungkan tentang Artikel : Sapu Tangan Rasulullah Saw.
Sunday, May 6, 2012
Thursday, April 12, 2012
Wednesday, April 11, 2012
Wednesday, April 4, 2012
REJEKI YANG DIINGINKAN = RESIKO YANG DITANGGUNG
Thursday, March 29, 2012
Wednesday, March 14, 2012
Jubah Matching Hijau Muda Salur Tua-Muda ( JBH 1201 )
Jubah Matching Hijau Muda, salur muda dan Tua
Bahan Katun
Ukuran Nomor 2 - 8
Gambar terakhir , adalah tambahan kancing di artikel sulam sehingga menjadi lebih cantik
Sunday, June 26, 2011
Pakaian Anak Kita
Penulis : Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran
Rasa sayang orangtua memang bisa berbentuk apa saja. Termasuk dalam hal ini upaya “menjaga penampilan” anak. Namun sebatas apakah hal itu boleh dilakukan?
Anak-anak dengan kekhasan dunia mereka memang menarik untuk dicermati. Dunia anak bahkan tak luput menjadi ajang komoditi bagi para produsen. Tak lepas pula produsen pakaian. Berbagai macam mode dan
Namun teramat disayangkan, banyak orangtua dari kalangan muslimin yang masih terbawa arus ini, sehingga pakaian anak-anak mereka pun jauh dari tuntunan agama yang mulia ini.
Anak-anak perempuan muslimah keluar rumah tanpa menutup kepala dengan kerudung adalah pemandangan yang masih terlalu banyak kita saksikan. Andai kita tanyakan hal ini kepada orangtua mereka, meluncurlah berbagai alasan. Alasan si anak belum dewasa sehingga belum wajib menutup aurat, mungkin hanya satu di antara alasan yang ada. Yang lebih parah lagi, menganggap menutup aurat dan mengenakan pakaian yang diatur oleh syariat merupakan satu bentuk kemunduran.
Banyak anak perempuan yang “bergaya” dengan celana jins dan kemeja atau T-shirt, amat mirip
Anak laki-laki juga dengan gayanya tersendiri. Celana panjang melebihi mata kaki, celana pendek, menjadi pakaian keseharian. Ketika pesta, dasi pun kadang turut melengkapi penampilan.
Rupanya kita perlu menyadari lebih dalam, sebagai agama yang sempurna, Islam telah menerapkan berbagai aturan dalam setiap hal. Tak satu sisi kehidupan pun yang lepas dari aturan dan adab. Begitu pun dalam masalah pakaian, Islam memiliki berbagai aturan. Semua itu Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan semata-mata untuk kebaikan hamba-hamba-Nya.
Tidak dipungkiri, kewajiban-kewajiban syariat dibebankan bagi setiap muslim yang mukallaf; telah dewasa dan sempurna akalnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصِّبْيَانِ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur hingga dia terjaga, anak kecil hingga dia baligh, dan orang gila sampai kembali akalnya.” (HR. Abu Dawud no. 4403, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih)
Namun penunaian syariat perlu pembiasaan sejak anak-anak belum beranjak dewasa. Hal ini agar mereka tidak merasakan syariat sebagai beban berat. Oleh karena itu, kita perlu mengajari mereka adab-adab berpakaian, sehingga pakaian yang sesuai dengan syariat beserta seluruh adabnya merupakan sesuatu yang telah menyatu dalam kehidupan mereka.
Hendaknya anak-anak diajari untuk memakai pakaian yang menutup auratnya dan tidak menampakkan lekuk badannya, karena mengenakan pakaian yang menampakkan aurat atau bentuk tubuh bisa menjadi pemicu terjadinya kejelekan dan kerusakan.
Sejak awal, anak-anak harus dibiasakan pula mengenakan pakaian sesuai jenisnya; anak laki-laki mengenakan pakaian laki-laki, anak perempuan mengenakan pakaian perempuan.
Tentang tasyabbuh ini, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan dalam fatwa beliau, “Tasyabbuh (penyerupaan) laki-laki dengan perempuan termasuk dosa besar. Demikian pula penyerupaan perempuan dengan laki-laki. Dalilnya:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”1
Juga karena penyerupaan seperti ini akan merusak sunnah Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap ciptaan-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan kekhususan tersendiri bagi wanita dan kekhususan tersendiri pula bagi laki-laki. Jika wanita menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan, tentu sunnah yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan ini akan hilang dan sirna, sehingga terjadilah sesuatu yang bertentangan dengan penciptaan dan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1761-1762)
Begitu pula, anak-anak tidak boleh dibiasakan memakai pakaian yang biasa dipakai orang-orang kafir atau orang-orang fasik. Jas model tuxedo (jas yang bagian belakangnya lebih panjang) misalnya, adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang kafir atau para pesulap. Begitu pula pakaian-pakaian yang membuka aurat sebagaimana jamak dipakai oleh wanita-wanita fasik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)
Kita perlu memerhatikan pula agar anak laki-laki tidak mengenakan pakaian yang isbal2. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Bagian yang di bawah mata kaki dari sarung, tempatnya di neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 5787)
Bukan berarti yang terlarang melebihi mata kaki hanyalah sarung, namun ini mutlak pada semua jenis pakaian. Demikian yang ditunjukkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam bab ( مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ ) (Segala yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka). (Fathul Bari, 10/316)
Dalam hadits dari Jabir bin Sulaim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ، وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ
“Angkatlah sarungmu hingga setengah betis. Bila engkau enggan, maka hingga mata kaki. Jauhilah olehmu memanjangkan sarung hingga melebihi mata kaki, karena hal ini termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Dawud no. 4084, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hendaknya kita juga tidak memberikan pakaian dari bahan sutera pada anak laki-laki, karena haram bagi mereka mengenakannya, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinukilkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu:
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan memakai sutera dan emas bagi kalangan laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kalangan wanitanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1720, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Bila keluar rumah, anak-anak perempuan dibiasakan memakai pakaian yang menutup auratnya, panjang dan lapang, disertai kerudung untuk menutup kepalanya. Memang, syariat ini mewajibkan anak perempuan untuk mengenakan jilbab ketika mereka telah mencapai usia baligh, sebagaimana berlakunya beban-beban syariat yang lain. Namun pembiasaan hal ini sebelum mereka mencapai usia baligh, akan memudahkan mereka melaksanakannya. Tidak selayaknya kita pakaikan mereka pakaian yang pendek dan ketat. Hal ini pernah dinasihatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu:
“Aku berpendapat, tidak pantas seseorang memakaikan anak perempuannya pakaian seperti ini (pakaian yang pendek, pen.) semasa kanak-kanak. Karena bila dia terbiasa, hal ini akan melekat dan dianggap remeh olehnya. Bila yang seperti ini menjadi kebiasaannya, keadaan ini akan terus terbawa hingga dia dewasa. Yang kunasihatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimah, hendaknya mereka tinggalkan busana wanita asing dari kalangan musuh-musuh agama ini, dan hendaknya membiasakan anak-anak perempuan mereka untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat serta senantiasa merasa malu, karena malu itu termasuk keimanan.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Ash-Shalih Al-’Utsaimin, 2/845-846)
Yang banyak pula tersebar sekarang ini adalah pakaian dan aksesori anak-anak bergambar karakter atau tokoh-tokoh rekaan dari film kartun atau yang lainnya. Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Tidak boleh seseorang mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia. Tidak boleh pula memakai qutrah, syimagh, atau yang semacamnya yang bergambar manusia, hewan, dan semacamnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa.”3 (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1217-1218)
Beliau juga mengatakan, “Ahlul ilmi berpendapat, haram memakaikan anak-anak apa pun yang haram dipakai oleh orang dewasa. Pakaian yang bergambar haram dipakai oleh orang dewasa, maka haram pula dipakai oleh anak-anak. Yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin adalah mencegah masuknya pakaian atau sepatu seperti ini, sehingga orang-orang yang membawa kerusakan tidak dapat masuk pada kita melalui jalan ini. Jika dicegah, mereka akan terhalang untuk memasok ke negeri ini dan menjadikan perkara ini sebagai perkara yang dianggap gampang oleh penduduk negeri ini.” (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal.1228)
Selain memerhatikan pakaiannya, tentu tak boleh kita lupakan adab yang lain; doa ketika mengenakan pakaian. Kita ajari anak, bila mengenakan pakaian hendaknya memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diriwayatkan oleh Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ: الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa mengenakan pakaian, lalu berdoa: ‘Segala pujian hanya milik Allah yang telah memberiku pakaian ini dan merizkikannya kepadaku tanpa usaha dan kekuatan dari diriku’, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Dawud no. 4023, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Begitu pula jika anak memiliki pakaian baru, entah berupa baju, sarung, celana atau yang lainnya. Ketika mengenakannya, kita ajari pula anak untuk memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian yang biasa dilakukan oleh Rasulullah n. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ، إِمَّا قَمِيْصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila memakai pakaian baru berupa jenis pakaian apa saja, baik berupa gamis ataupun surban, beliau biasa mengucapkan, ‘Ya Allah, segala pujian hanyalah milik-Mu, Engkaulah yang memberiku pakaian ini, aku memohon kebaikan pakaian ini dan kebaikan tujuan dibuatnya pakaian ini, dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekan pakaian ini dan kejelekan tujuan dibuatnya pakaian ini.” (HR. Abu Dawud no. 4020, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Inilah sebagian kecil di antara sekian banyak adab dan aturan berpakaian dalam syariat Islam. Sepantasnya semua ini diajarkan kepada anak-anak agar nampak pembeda antara kita dengan orang-orang kafir, serta agar tegak pada diri mereka syiar kaum muslimin. Wallahu a’lamu bish-shawab.
1 HR. Al-Bukhari no. 5885
2 Isbal yaitu memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki.
3 HR. Al-Bukhari no. 3226 dan Muslim 2106
Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=637
gambar ilustrasi by jogjamuslim
Tuesday, February 1, 2011
Kiat-kiat Memulai Usaha Dan Bisnis
profesi lain. Dalam hal kemungkinan besaran pendapatan, maka bisnis
mempunyai kemungkinan pendapatan yang besar sekali. Hampir tak berbatas.
Tapi memang berbagai keunggulan tersebut ada harganya. Maka banyak orang
yang ingin mendapat keunggulan bisnis, tapi nggak mau membayar harganya.
Maka keinginan tinggal keinginan.
Harga bisnis yang paling besar adalah *kegagalan*. Sesuatu yang dihindari
oleh banyak orang. tapi ketika harga itu dibayar, maka kegagalan pun menjadi
sesuatu yang asyik dan menyenangkan.
Memulai bisnis harus dari : APA YANG ADA DI DIRI ANDA. Jangan memulai
sesuatu yang tak ada di diri anda. Bila tak punya modal, jangan memulai
bisnis dari modal. Nggak akan mulai-mulai. Mulai dari yang lain… yang ada.
Karena tiap orang punya semangat, maka mulailah dari semangat. Ada modal,
tanpa semangat, maka modal itu tak berarti banyak.
Tapi ada SEMANGAT tanpa MODAL, maka anda akan berusaha keras agar
sukses.Lalu : TETAPKAN BIDANG BISNIS ANDA (PRODUK / JASANYA).Pilih dan
putuskan anda mau bisnis di bidang apa. Buat niat yang teguh tentang ini.
Fokuslah pada bidang bisnis tersebut, meski ada godaan yang hebat sekalipun.
Sekali anda tergoda, anda cenderung untuk membiarkan diri anda tergoda terus
menerus. BELAJARLAH TIADA HENTI.
Bisnis memerlukan ilmu dan keterampilan. Karena itu belajar menjadi
jantungnya bisnis. Tak ada bisnis tanpa belajar. ATASI MASALAH
Tiap hal ada masalahnya sendiri-sendiri. Karena itu, ketika anda sudah fokus
dan belajar, bukan berarti masalah tidak akan datang. Bahkan mungkin akan
banyak masalah yang datang. Nah, atasi masalah tersebut. Atasi Masalah
berarti : Anda berada pada posisi yang lebih atas dari masalah anda. Anda
tidak sama dengan masalah. Anda pun tak berada di bawah pengaruh masalah.
Inilah syarat agar anda dapat memecahkan masalah.
JADILAH MAU DIBANTU. Bisnis adalah ajang saling bantu. Karena itu jadilah
mau dibantu. Oleh siapa? Oleh mereka yang penting bagi anda dan bisnis anda.
karyawan. konsumen. suplayer. bahkan pesaing.
Disadur dari Tulisan : Noval Y. Ramsis I
dari : Milis Bisnis Karir
"mentransformasi kegelisahan menjadi pola pikir dan pola tindak yang
positif dan benar”
Tuesday, January 27, 2009
Surat penawaran Pembuatan Seragam
Kepada Yth : Bapak / Ibu Pimpinan , Ketua , Kepala
Yayasan / Sekolah / Lembaga Pendidikan ,
Dimanapun berada di Nusantara Indonesia
di tempat
Hal : Penawaran Pembuatan Seragam Sekolah
Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Seiring mulai dibukanya kembali program penerimaan siswa baru untuk tahun pelajaran 2009/2010, maka dengan senang hati kami ingin turut berkontribusi dalam bentuk pembuatan paket seragam siswa sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Yayasan, Sekolah, Lembaga Pendidikan Anda .
Adapun spesifikasi paket pembuatan seragam tersebut bisa seperti :
Bahan : Pilihan kain katun / halus / campur syntetis
Warna : Pilihan warna polos / motif jahitan benang lurus / zig-zag
Asesoris : Bordir / Sablon Logo sekolah / tulisan latin / tulisan arab
Kualitas : Potongan dan jahitan rapi dengan jalinan benang yang kuat
Stelan : a. Siswa putra : Stelan atasan-bawahan ( cln panjang ) , peci
b. Siswa putri : Stelan atasan-bawahan / Terusan, jilbab, topi
Pilihan ukuran : Size 1 - 12
Desain Model : Sesuai kesepakatan / bisa dibuatkan / sudah ada contoh jadi
Kesanggupan melaksanakan pekerjaan : Bisa disesuaikan dg jumlah pesanan
Harga Satuan : Disesuaikan dg pilihan bahan, desain dan jumlah pesanan
Contoh kisaran harga dengan bahan dan desain sederhana ,
Size1-4(@Rp.57.500); size5-8(@62.500); size9-12(@67.500)
Pembayaran : 50% dibayar di muka dan 50 % dibayar setelah penyerahan barang, atau sesuai kesepakatan.
Garansi : Bila diketemukan barang cacat atau tidak sesuai spesifikasi , maka pihak produsen berkewajiban melakukan perbaikan atau penggantian sepatutnya.
Kirimkan contoh desain, pilihan bahan dan asumsi jumlah pesanan sehingga bisa kami taksir berapa nilai / harga dan target penyelesaian pesanan anda pada kami. Demikian
Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Hormat kami ,
Rini Indrawati
Direktur
Tuesday, August 19, 2008
Katalog Produk ATHA Collection ( Agustus 2008 )
Size : S - XL
Harga : Rp. 145.000 *)
Tambahan : Tas Atha
Size : S - XL
Harga : Rp. 145.000 *)
Tambahan : Tas Atha
Size : 8 - 12
Harga : Rp. 180.500 *)
Tambahan : Jilbab + Bando + Tas Atha
Size : 3 - 9
Harga : Rp. 165.500 *)
Tambahan : Jilbab + topi jepang + Tas Atha
Size : 4 - 10
Harga : Rp. 170.500 *)
Tambahan : Jilbab + topi + Tas Atha
Size : 3 - 8
Harga : Rp. 155.500 *)
Tambahan : Songkok + Tas Atha
Size : 7 - 12
Harga : Rp. 175.500 *)
Tambahan : Songkok + Tas Atha
Size : 5 - 9
Harga : Rp. 160.500 *)
Tambahan : Songkok + Tas Atha
Size : 8 - 12
Harga : Rp. 175.500 *)
Tambahan : Songkok + Tas Atha
Size : 7 - 12
Harga : Rp. 180.500 *)
Tambahan : Jilbab + Tas Atha
Size : 2 - 7
Harga : Rp. 155.500 *)
Tambahan : Jilbab + Tas Atha
Size : 3 - 7
Harga : Rp. 155.500 *)
Tambahan : Jilbab + topi pias + Tas Atha
Size : 2 - 8
Harga : Rp. 160.500 *)
Tambahan : Jilbab + bando modif + Tas Atha
Size : 1 - 5
Harga : Rp. 145.500 *)
Tambahan : Jilbab + topi pias + Tas Atha
Size : 1 - 7
Harga : Rp. 155.500 *)
Tambahan : Jilbab + topi pias + Tas Atha
Size : 5 - 9
Harga : Rp. 165.500 *)
Tambahan : Jilbab + topi pias + Tas Atha
Size : 5 - 11
Harga : Rp. 165.500 *)
Tambahan : Jilbab + bando + Tas Atha
Size : 2 - 6
Harga : Rp. 150.500 *)
Tambahan : Jilbab + topi pias+ Tas Atha
Size : 4 - 7
Harga : Rp. 155.500 *)
Tambahan : Jilbab + topi jepang+ Tas Atha
Size : 1 - 7
Harga : Rp. 155.500 *)
Tambahan : Jilbab + bando+ Tas Atha
Catatan : *) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi ( belum termasuk potongan / Diskon )









