Showing posts with label Pengetahuan Populer. Show all posts
Showing posts with label Pengetahuan Populer. Show all posts

Sunday, June 26, 2011

Pakaian Anak Kita

by ابو صفيّة on November 24, 2010

Penulis : Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran

Rasa sayang orangtua memang bisa berbentuk apa saja. Termasuk dalam hal ini upaya “menjaga penampilan” anak. Namun sebatas apakah hal itu boleh dilakukan?

Anak-anak dengan kekhasan dunia mereka memang menarik untuk dicermati. Dunia anak bahkan tak luput menjadi ajang komoditi bagi para produsen. Tak lepas pula produsen pakaian. Berbagai macam mode dan gaya pakaian anak dilempar ke pasar, menarik minat orangtua untuk mendandani anak-anaknya dengan gaya terkini.
Namun teramat disayangkan, banyak orangtua dari kalangan muslimin yang masih terbawa arus ini, sehingga pakaian anak-anak mereka pun jauh dari tuntunan agama yang mulia ini.
Anak-anak perempuan muslimah keluar rumah tanpa menutup kepala dengan kerudung adalah pemandangan yang masih terlalu banyak kita saksikan. Andai kita tanyakan hal ini kepada orangtua mereka, meluncurlah berbagai alasan. Alasan si anak belum dewasa sehingga belum wajib menutup aurat, mungkin hanya satu di antara alasan yang ada. Yang lebih parah lagi, menganggap menutup aurat dan mengenakan pakaian yang diatur oleh syariat merupakan satu bentuk kemunduran.
Banyak anak perempuan yang “bergaya” dengan celana jins dan kemeja atau T-shirt, amat mirip gaya anak laki-laki. Ada yang sekadar mengenakan celana pendek dan baju kaos kala bermain bersama teman-temannya. Atau berbagai macam gaya lainnya seperti celana model stretch (ketat, yang mengecil ke bawah). Belum lagi kalau menghadiri acara khusus.
Anak laki-laki juga dengan gayanya tersendiri. Celana panjang melebihi mata kaki, celana pendek, menjadi pakaian keseharian. Ketika pesta, dasi pun kadang turut melengkapi penampilan.
Rupanya kita perlu menyadari lebih dalam, sebagai agama yang sempurna, Islam telah menerapkan berbagai aturan dalam setiap hal. Tak satu sisi kehidupan pun yang lepas dari aturan dan adab. Begitu pun dalam masalah pakaian, Islam memiliki berbagai aturan. Semua itu Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan semata-mata untuk kebaikan hamba-hamba-Nya.
Tidak dipungkiri, kewajiban-kewajiban syariat dibebankan bagi setiap muslim yang mukallaf; telah dewasa dan sempurna akalnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصِّبْيَانِ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur hingga dia terjaga, anak kecil hingga dia baligh, dan orang gila sampai kembali akalnya.” (HR. Abu Dawud no. 4403, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih)
Namun penunaian syariat perlu pembiasaan sejak anak-anak belum beranjak dewasa. Hal ini agar mereka tidak merasakan syariat sebagai beban berat. Oleh karena itu, kita perlu mengajari mereka adab-adab berpakaian, sehingga pakaian yang sesuai dengan syariat beserta seluruh adabnya merupakan sesuatu yang telah menyatu dalam kehidupan mereka.
Hendaknya anak-anak diajari untuk memakai pakaian yang menutup auratnya dan tidak menampakkan lekuk badannya, karena mengenakan pakaian yang menampakkan aurat atau bentuk tubuh bisa menjadi pemicu terjadinya kejelekan dan kerusakan.
Sejak awal, anak-anak harus dibiasakan pula mengenakan pakaian sesuai jenisnya; anak laki-laki mengenakan pakaian laki-laki, anak perempuan mengenakan pakaian perempuan.
Tentang tasyabbuh ini, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan dalam fatwa beliau, “Tasyabbuh (penyerupaan) laki-laki dengan perempuan termasuk dosa besar. Demikian pula penyerupaan perempuan dengan laki-laki. Dalilnya:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”1
Juga karena penyerupaan seperti ini akan merusak sunnah Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap ciptaan-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan kekhususan tersendiri bagi wanita dan kekhususan tersendiri pula bagi laki-laki. Jika wanita menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan, tentu sunnah yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan ini akan hilang dan sirna, sehingga terjadilah sesuatu yang bertentangan dengan penciptaan dan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1761-1762)
Begitu pula, anak-anak tidak boleh dibiasakan memakai pakaian yang biasa dipakai orang-orang kafir atau orang-orang fasik. Jas model tuxedo (jas yang bagian belakangnya lebih panjang) misalnya, adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang kafir atau para pesulap. Begitu pula pakaian-pakaian yang membuka aurat sebagaimana jamak dipakai oleh wanita-wanita fasik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)
Kita perlu memerhatikan pula agar anak laki-laki tidak mengenakan pakaian yang isbal2. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Bagian yang di bawah mata kaki dari sarung, tempatnya di neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 5787)
Bukan berarti yang terlarang melebihi mata kaki hanyalah sarung, namun ini mutlak pada semua jenis pakaian. Demikian yang ditunjukkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam bab ( مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ ) (Segala yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka). (Fathul Bari, 10/316)
Dalam hadits dari Jabir bin Sulaim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ، وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ
“Angkatlah sarungmu hingga setengah betis. Bila engkau enggan, maka hingga mata kaki. Jauhilah olehmu memanjangkan sarung hingga melebihi mata kaki, karena hal ini termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Dawud no. 4084, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hendaknya kita juga tidak memberikan pakaian dari bahan sutera pada anak laki-laki, karena haram bagi mereka mengenakannya, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinukilkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu:
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan memakai sutera dan emas bagi kalangan laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kalangan wanitanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1720, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Bila keluar rumah, anak-anak perempuan dibiasakan memakai pakaian yang menutup auratnya, panjang dan lapang, disertai kerudung untuk menutup kepalanya. Memang, syariat ini mewajibkan anak perempuan untuk mengenakan jilbab ketika mereka telah mencapai usia baligh, sebagaimana berlakunya beban-beban syariat yang lain. Namun pembiasaan hal ini sebelum mereka mencapai usia baligh, akan memudahkan mereka melaksanakannya. Tidak selayaknya kita pakaikan mereka pakaian yang pendek dan ketat. Hal ini pernah dinasihatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu:
“Aku berpendapat, tidak pantas seseorang memakaikan anak perempuannya pakaian seperti ini (pakaian yang pendek, pen.) semasa kanak-kanak. Karena bila dia terbiasa, hal ini akan melekat dan dianggap remeh olehnya. Bila yang seperti ini menjadi kebiasaannya, keadaan ini akan terus terbawa hingga dia dewasa. Yang kunasihatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimah, hendaknya mereka tinggalkan busana wanita asing dari kalangan musuh-musuh agama ini, dan hendaknya membiasakan anak-anak perempuan mereka untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat serta senantiasa merasa malu, karena malu itu termasuk keimanan.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Ash-Shalih Al-’Utsaimin, 2/845-846)
Yang banyak pula tersebar sekarang ini adalah pakaian dan aksesori anak-anak bergambar karakter atau tokoh-tokoh rekaan dari film kartun atau yang lainnya. Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Tidak boleh seseorang mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia. Tidak boleh pula memakai qutrah, syimagh, atau yang semacamnya yang bergambar manusia, hewan, dan semacamnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa.”3 (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1217-1218)
Beliau juga mengatakan, “Ahlul ilmi berpendapat, haram memakaikan anak-anak apa pun yang haram dipakai oleh orang dewasa. Pakaian yang bergambar haram dipakai oleh orang dewasa, maka haram pula dipakai oleh anak-anak. Yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin adalah mencegah masuknya pakaian atau sepatu seperti ini, sehingga orang-orang yang membawa kerusakan tidak dapat masuk pada kita melalui jalan ini. Jika dicegah, mereka akan terhalang untuk memasok ke negeri ini dan menjadikan perkara ini sebagai perkara yang dianggap gampang oleh penduduk negeri ini.” (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal.1228)
Selain memerhatikan pakaiannya, tentu tak boleh kita lupakan adab yang lain; doa ketika mengenakan pakaian. Kita ajari anak, bila mengenakan pakaian hendaknya memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diriwayatkan oleh Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ: الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa mengenakan pakaian, lalu berdoa: ‘Segala pujian hanya milik Allah yang telah memberiku pakaian ini dan merizkikannya kepadaku tanpa usaha dan kekuatan dari diriku’, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Dawud no. 4023, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Begitu pula jika anak memiliki pakaian baru, entah berupa baju, sarung, celana atau yang lainnya. Ketika mengenakannya, kita ajari pula anak untuk memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian yang biasa dilakukan oleh Rasulullah n. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ، إِمَّا قَمِيْصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila memakai pakaian baru berupa jenis pakaian apa saja, baik berupa gamis ataupun surban, beliau biasa mengucapkan, ‘Ya Allah, segala pujian hanyalah milik-Mu, Engkaulah yang memberiku pakaian ini, aku memohon kebaikan pakaian ini dan kebaikan tujuan dibuatnya pakaian ini, dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekan pakaian ini dan kejelekan tujuan dibuatnya pakaian ini.” (HR. Abu Dawud no. 4020, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Inilah sebagian kecil di antara sekian banyak adab dan aturan berpakaian dalam syariat Islam. Sepantasnya semua ini diajarkan kepada anak-anak agar nampak pembeda antara kita dengan orang-orang kafir, serta agar tegak pada diri mereka syiar kaum muslimin. Wallahu a’lamu bish-shawab.

1 HR. Al-Bukhari no. 5885
2 Isbal yaitu memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki.
3 HR. Al-Bukhari no. 3226 dan Muslim 2106

Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=637
gambar ilustrasi by jogjamuslim

Thursday, January 3, 2008

" MANA YANG LEBIH PENTING, TARGET ATAU ACTIVITY PLAN ?"

" MANA YANG LEBIH PENTING, TARGET ATAU ACTIVITY PLAN ?"

Beberapa jawaban terlontar sebagai berikut :
a.. Beberapa peserta menyatakan bahwa target lebih penting, karena memberikan arahan tujuan kita mau kemana.
b.. Namun ada juga yang menyatakan Activity plan lebih penting, karena target tanpa activity plan adalah percuma
Menurut pendapat saya, activity plan jauh lebih penting daripada target !!! dengan alasan sebagai berikut
. Target tanpa activity plan, adalah mimpi
. Activity plan (program improvement) jika dilakukan terus menerus, walaupun perusahaan tidak memiliki target tetap saja akan memberikan hasil positif kepada perusahaan. Lihat contoh kasus pada perusahaan Jepang dengan program Kaizennya.
. Penelitian majalah Fortune tahun 1999, menemukan bahwa 70% kegagalan CEO bukan akibat lemahnya strategi, namun karena ketidakmampuan untuk melaksanakannya
Melihat pentingnya activity plan, Saya justru sangat menyayangkan bahwa banyak perusahaan yang tidak terlalu fokus pada pembuatan activity plan. Yang saya amati adalah hampir semua perusahaan memiliki target bisnis plan (hampir semua karena masih ada beberapa perusahaan yang menjalankan bisnis tanpa perencanaan kedepan), akan tetapi sedikit perusahaan yang memiliki activity plan yang terstruktur dan mengontrolnya dengan baik.
Banyak perusahaan fokus pada saat menyusun target bisnis plan perusahaan, bahkan beberapa perusahaan menyusun target bisnis plan di luar perusahaan atau di Hotel, supaya bisa benar-benar fokus dalam menyusun target bisnis plan perusahaan, tetapi sayangnya sedikit waktu dihabiskan untuk menyusun aktifity plan. Buku-buku mengenai bisnis plan juga banyak membahas cara menyusun target pada bisnis plan, dimulai dari SWOT analysis hingga penyusunan target bisnis plan yang saling terkait satu dengan yang lainnya, tetapi sedikit yang membahas mengenai cara pembuatan aktifity plan yang baik.
Untuk memperjelas maksud saya diatas, berikut ini pengalaman saya dalam project improvement di client.
a.. Pada saat awal dimulainya project, saya mencoba ikut dalam meeting koordinasi antar departemen yang dilakukan setiap minggu. Berikut catatan saya mengenai meeting tersebut :
a.. Meeting difokuskan pada pelaporan pencapaian performa per-departemen, setiap departemen mempresentasikan performa dalam bentuk grafik. Terkadang timbul pertanyaan kenapa performa menurun, dan dijawab secara lisan oleh departemen yang bersangkutan. Akan tetapi, jika diperhatikan lebih seksama, metode yang dilakukan seperti metode pemadam kebakaran, yang memadamkan api pada rumah yang terbakar (melakukan tindakan terhadap masalah yang sudah timbul)
b.. Saya tidak melihat adanya aktifity plan yang terstruktur, yang bersifat fundamental untuk memperbaiki sistem pada departemen yang bersangkutan, sehingga performa bisa menjadi lebih baik.
c.. Meeting lebih banyak kearah diskusi, dicatat hasil diskusinya, kemudian minutes of meetingnya dibagikan kepada semua yang terkait.
d.. Tidak ada suatu media/ form minutes of meeting yang berisi tabel action, PIC dan target date, sebagai alat untuk mengontrol suatu action apakah sudah dilakukan atau belum.
e.. Meeting berikutnya melakukan hal yang sama dengan yang telah dijelaskan diatas
b.. Kemudian saya memutuskan untuk merubah metode meeting tersebut. Perubahan yang saya lakukan adalah:
a.. Saya menyusun activity plan untuk tiap departemen
b.. Fokus meeting dirubah dari pembahasan performa menjadi pembahasan aktifity plan.
c.. Setiap minggu, tiap departemen mempresentasikan status activity plan mereka, apakah activity plannya sudah dilakukan atau belum ? jika belum kenapa ? jika ada kesulitan, kita bahas dan susun rencana perbaikannya !! Jika belum dikerjakan, dengan alasan banyak kerjaan rutin yang harus segera diselesaikan, maka ditanyakan komitmennya kapan bisa diselesaikan. Terkadang jika activity plan terlalu lama tidak diselesaikan, saya meminta supaya activity plan tersebut diselesaikan hari itu juga.
c.. Saya lakukan perubahan ini selama 3 bulan. Selama 3 bulan, saya tidak pernah melakukan meeting pencapaian performa, yang saya lakukan adalah meeting pembahasan activity plan. Dan hasilnya :
a.. Claim customer turun dari rata-rata 5,93 claim per-minggu menjadi 0,75 claim per minggu
b.. Claim customer turun dari 1863 PPM (part persejuta) menjadi 186 PPM
c.. Reject internal di line 1 turun dari 1752 PPM menjadi 468 PPM, line 2 dari 943 PPM menjadi 400 PPM, line 3 dari 1326 PPM menjadi 153 PPM, line 4 dari 2461 PPM menjadi 476 PPM, line 5 dari 2313 PPM menjadi 304 PPM.
d.. Productivity di line 1 naik dari 285 menjadi 405, line 2 naik dari 152 menjadi 190, line 3 naik dari 310 menjadi 360, line 4 naik dari 211 menjadi 244
e.. Pending turun dari rata-rata 40 part/ hari menjadi 6 part/ hari
Suatu pencapaian improvement yang ternyata jauh lebih baik dari target awal yang saya rencanakan !!
Mudah-mudahan tulisan ini bisa memberikan inspirasi bagi rekan-rekan, untuk bisa lebih menaruh perhatian lebih dalam menyusun activity plan dan mengontrol pencapaian activity plan. Ingat target adalah result sedangkan aktifity plan adalah penyebab. Jadi jangan fokus pada result tapi fokus pada penyebab.
2 minggu kedepan, saya akan mencoba menjelaskan bagaimana cara membuat activity plan yang baik.
Regards

By. Imanuel Iman